Bupati Gumas Jaya S Monong (kanan) menyerahkan alokasi DIPA KPU Kabupaten Gumas kepada Ketua KPU Kabupaten Gumas Stepenson, di aula kantor BP3D kabupaten setempat, Selasa (26/11/2019) sore.

Kuala Kurun (HamauhFM) – Alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kabupaten Gunung Mas (Gumas), untuk tahun anggaran 2020 mengalami peningkatan. Demikian, disampaikan Bupati Gumas Jaya S Monong ketika menyerahkan menyerahkan alokasi DIPA kepada sembilan satuan kerja, di Aula BP3 D Gumas, Selasa (26/11/2019) sore.

“Alokasi DIPA 2020 yang termasuk dalam Kantor Daerah berjumlah Rp116 miliar atau naik sebesar Rp21 milar,” ucapnya.

Ia mengatakan, kenaikan alokasi DIPA sebesar Rp21 miliar pada tahun 2020 artinya mengalami peningkatan 22,72 persen, jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2019 yang berjumlah sebesar Rp94 miliar.

Untuk itu, lanjutnya, setiap pemegang anggaran hendaknya memastikan program dan kegiatan yang dilaksanakan berjalan dengan baik dari segi kualitas dan kuantitas, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Anggaran 2020 harus bisa menjadi instrumen untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dalam persaingan ekonomi global, juga untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan, pengurangan ketimpangan, serta menekan pengangguran,” tegasnya.

Ia meminta, kepada pengguna anggaran segera mencermati DIPA 2020 masing-masing beserta dokumen pendukungnya. Jika terdapat kendala administrasi dan lainnya, mereka diminta segera berkoordinasi ke instansi dan kementerian atau lembaga terkait.

“Selanjutnya saya minta agar segera melaksanakan proses pelelangan untuk kegiatan yang dilelang, sehingga diharapkan paling lambat akhir bulan Januari 2020 mendatang pekerjaan sudah dapat dimulai,” tandasnya.

Bupati Gumas menambahkan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan DIPA 2020 harus ditingkatkan, sehingga hasilnya dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Sehingga, pelaksanaan anggaran, sambungnya, harus bebas dari praktek-praktek yang berbau korupsi, kolusi dan nepotisme. Upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang  bersih, harus selalu menjadi komitmen bersama.

“Kita harus mewujudkan pelaksanaan anggaran bebas dari KKN, dengan menerapkan secara konsisten prinsip-prinsip dari pelaksanaan tata pemerintahan yang baik dan  peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala BP3D Kabupaten Gumas Salampak menambahkan, sembilan satker yang menerima alokasi DIPA adalah KPU, Kejaksaan Negeri, Polres, Kantor Pertanahan, Badan Pusat Statistik, Kantor Kemenerian Agama, Bandar Udara, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Negeri.

“Yang diserahkan hari ini hanya berupa Daftar Alokasi Anggaran, sedangkan untuk pengambilan DIPA yang sebenarnya dapat menghubungi Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palangka Raya, dengan membawa Surat Kuasa Pengambilan DIPA,” demikian Salampak.

Reporter : Jemmy Kamis