Barbuk pengungkapan kasus narkoba yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Gumas di Wilayah Sepang. (Foto : Polres Gumas)

Kuala Kurun (HamauhFM) – Jajaran Satauan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas), berhasil mengungkap peredaran narkoba jeis sabu di wilayah Kecamatan Sepang, tepatnya di Desa Pematang Limau, Sabtu (21/2/2020) lalu.

Dari lokasi tersebut, diamankan lima pelaku berinisial TL (31), DP(21), MK (19), SA (36) dan RA (27). Aparat, juga mengamankan barang bukti (barbuk) berupa 1 kotak permen merek mentos warna biru berisi 29 bungkus paket plastik klip yg berisi serbuk kristal diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 9,65 gram.

Selain itu, diamankan juga 1 Korek Mancis warna Merah, 1 timbangan Digital warna putih beserta kotak warna hitam, 1 Hp warna biru Metalik merek OPPO beserrta Simcard, 1 HP warna hitram merk NOKIA beserta Simcard, 1 buah HP warna Hitam merk XIAOMI beserta Simcard.

Kemudian, 1 HP warna hitam merk OPPO beserta Simcard, 1 Bong alat hisap shabu di buat dari botol minuman merek sprite plastic  warna hijau  dan pipet kaca serta Uang tunai senilai Rp 250.000.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Narkoba Iptu Untung Basuki, membenarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Sepang itu. Ia mengatakan, kelima tersangka tersebut dapat diringkus petugas berkat adanya informasi dari masyarakat.

“Dimana masyarakat menyampaikan infomasi bahwa di desa mereka kerap dicurigai ada peyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu,” katanya kepada HamauhFM, Minggu (23/2/2020).

Ia menambahkan, atas perbuatannya, kelima tersangka dibidik dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU  No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami amankan di Satresnarkoba Polres Gumas, guna diproses lebih lanjut,” demikian Untung Basuki.

Reporter : Jemmy Kamis