Wabup Gumas Efrensia LP Umbing ketika turut membagikan masker kepada pelintas jalan raya di area Taman Kota Kuala Kurun, Kamis (10/9/2020) (Foto:IST)

Kuala Kurun (HamauhFM), – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas dalam waktu dekat, akan segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, khususnya bagi yang tidak memakai masker.

“Iya. Nanti akan ada Perbup, setelah selesai masa sosialisasi mereka akan disanksi sebesar Rp 100 ribu bagi mereka yang tidak memakai masker,” ucapnya kepada awak media, usai mengikuti kegiatan bagi-bagi masker serentak bersama Polres Gumas dan lainnya di Kuala Kurun, Kamis (10/9/2020).

Wabup Gumas mengatakan, aturan tersebut perlu diterapkan lantaran melihat kesadaran masyarakat yang masih rendah dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus Corona atau Covid-19, khususnya dalam hal penggunaan masker.

“Kesadaran masyarakat masih rendah. Seolah-olah virus corona ini sudah tidak ada,” tandasnya.

Wabup juga mengapresiasi kegiatan bagibagi masker yang digagas Polres Gumas tersebut. “Kita mengapresiasi dan sambut baik kegiatan dari Polres Gumas ini, dalam rangka pencegahan Covid-19 dengan membagikan masker gratis,” demikian Efrensia LP Umbing.

Reporter: Jemmy Kamis