Pemuda berinisial FAD ketika menunjukan surat permintaan maafnya, Minggu (18/10/2020) (Foto: Humas Polres Gumas)

Kuala Kurun (HamauhFM), –  Seorang pemuda asal Kota Palangka Raya yang sekarang tinggal di Kota Kuala Kurun, berinisial FAD (30), terpaksa berurusan dengan jajaran Polres Gunung Mas (Gumas), lantaran cuitannya di akun media sosialnya (medsos) yang berkata kasar dan menghina ditujukan kepada aparat Kepolisian.

Pemuda tersebut, dipanggil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gumas pada Minggu (18/10/2020) siang. Hingga akhirnya, FAD harus meneken surat permintaan maaf dan mengumumkannya kepada publik.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman mengatakan, Humas Polres Gumas bersama dengan Satreskrim, setelah mengetahui unggahan tersebut langsung memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada pelaku.

“Pelaku menanggapi video yang diunggah oleh salah satu warganet yang berisi video tindakan polisi kepada seseorang yang melanggar hukum,” ucapnya.

Sementara itu, Kasatreeskrim Polres Gumas AKP Afif Hasan menjelaskan, tindakan pelaku tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 pasal 27 (ayat) 3.

“Saat kami interogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dengan alasan emosi saat melihat unggahan video tersebut. Selama pemeriksaan pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf kepada Kepolisian Republik Indonesia,” jelasnya.

Dengan pertimbangan bahwa pelaku merupakan tulang punggung keluarga dan perbuatannya karena emosi sesaat, lanjut Kasat Reskrim, Polres Gumas hanya meminta pelaku untuk meminta maaf dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Saya berpesan kepada seluruh masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial. Telusuri dan pastikan terlebih dahulu sumber konten yang ada di media sosial tersebut. Jangan langsung dibagikan atau langsung berkomentar sebelum tahu betul informasi atau video tersebut faktanya seperti apa,” demikian AKP Afif Hasan.

Reporter: Jemmy Kamis