Sekda Gumas Yansiterson didampingi Kepala UPT KPHP Kahayan Hulu Rakhmad Kurnedy pada kegiatan sosialisasi peraturan perlindungan dan pengamanan hutan di Aula Hotel Gumas, Selasa (20/10/2020) (Foto: Jemmy Kamis/HamauhFM)

Kuala Kurun (HamauhFM),- Sekda Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Yansiterson menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan sosialisasi peraturan perlindungan dan pengamanan hutan pada wilayah UPT KPHP Kahayan Hulu di Kabupaten Gumas, Selasa (20/10/2020)

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di aula Hotel Gumas itu, Sekda Yansiterson mengatakan. Sebagaimana telah diketahui bersama, baik itu melalui media cetak maupun elektronik, telah terjadi bencana akibat berkurangnya fungsi hutan sebagai fungsi lindung, fungsi konservasi.

Kemudian, fungsi produksi di Provinsi Kalteng. Sehingga, ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit baik materiil maupun inmateriil. “Mencegah dan membatasi kerusakan hutan, adalah hal terbaik yang dapat kita lakukan saat ini,” katanya.

Dengan mengetahui lebih dalam, lanjut Sekda, peraturan tentang perlindungan dan pengamanan hutan menjadi hal terbaik yang dapat dilakukan saat ini. Oleh karena itu, peran aktif dari seluruh peserta sosialisasi sangat diharapkan.

“Sehingga, masing-masing dapat mengerti upaya pencegahan menjadi hal penting dalam prinsip perlindungan dan pengamanan hutan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala UPT KPHP Kahayan Hulu Rakhmad Kurnedy mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan mencegah terjadinya perusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup serta pelanggaran tindak pidana di bidang kehutanan, baik itu terhadap hutan, hasil hutan dan peredarannya. “Serta untuk menambah wawasan para pemangku bidang kehuatan mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Reporter: Jemmy Kamis