Bupati Gumas Jaya S Monong (kiri kedua) menyerahkan Raperda tentang APBD Gumas 2021 kepada Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu (11/11/2020). (Foto: IST)

Kuala Kurun (HamauhFM),- Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya S Monong mengatakan, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten untuk tahun anggaran 2021 masih tidak lepas dari konsep dasar yang telah diterapkan yakni 3 Smart yang didukung oleh satu pilar yakni infrastruktur.

Secara garis besar pendanaan untuk Smart Agro dengan alokasi sekitar Rp10,7 miliar, Smart Tourism dengan alokasi sekitar Rp11,5 miliar, dan Smart Human Resources dengan alokasi sekitar Rp144,7 miliar,  kata Jaya saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu (11/11/2020)

“Sedangkan untuk pilar infrastruktur dengan alokasi sekitar Rp185,8 miliar,” ucapnya.

Dengan adanya alokasi anggaran pada program kegiatan prioritas yang ada pada Rancangan APBD maka diharapkan Gumas dapat mencapai target Capaian Indikator Daerah RPJMD pada tahun 2021 yakni pertumbuhan ekonomi sebesar 7,69 persen, angka kemiskinan sebesar 4,52 persen.

Kemudian Indeks Pertumbuhan Manusia sebesar 73,16, Pengangguran Terbuka sebesar 1,05 persen, Indeks Gini sebesar 0,263, Tingkat Kemiskinan sebesar 4,52, Harapan Lama Sekolah sebesar 12,57, Angka Harapan Hidup sebesar 71,09, Indeks Pemberdayaan Gender 83,88, dan Opini BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Lebih lanjut, dampak ekonomi secara global membawa pengaruh kepada anggaran daerah, di mana 90 persen lebih pada APBD Gumas merupakan alokasi Transfer Pusat ke daerah. Dari komposisi tersebut dapat diartikan begitu besarnya ketergantungan pemerintah daerah terhadap anggaran yang ditransfer pusat.

Pada tanggal 29 September 2020, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Berdasarkan TKDD tersebut, dapat diketahui bahwa Dana Alokasi Umum Gumas mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, menjadi sekitar Rp527,9 miliar atau penurunan sekitar Rp61,6 miliar.

“Penurunan DAU untuk tahun anggaran 2021 sangat berdampak dengan alokasi Belanja kita, sehingga untuk menghadapi hal ini Pemkab Gumas akan mengambil beberapa langkah,” paparnya.

Langkah pertama adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama pada pemanfaatan kekayaan daerah lainnya dan mendorong potensi pajak daerah untuk dapat terealisasikan.

Lalu Efisiensi Belanja Pegawai hingga Realokasi Prioritas yang sangat relevan untuk dilakukan, termasuk honorarium yang bersifat pelaksanaan kegiatan dan Tim/Panitia yang bersifat internal dan menjadi tupoksi perangkat daerah yang bersangkutan, tidak dapat dianggarkan lagi.

Kemudian penjadwalan ulang rencana pembiayaan paket tahun jamak, sebagai salah satu agenda pembangunan prioritas melalui perubahan kesepakatan bersama antara Pemkab dan DPRD Gumas tentang penganggaran kegiatan untuk tahun jamak di Gumas.

“Semula pelaksanaannya dan pembayarannya dilakukan selama tiga tahun dilakukan perubahan menjadi pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan tetap dilakukan selama tiga tahun,” bebernya.

Sedangkan penyelesaian pembayarannya dilakukan selama empat tahun, yakni tahun anggaran 2020-2023, sehingga beban pembayaran yang harus disediakan dalam setiap tahun anggarannya menjadi lebih dapat ditanggung oleh kondisi pendapatan Gumas.

Adapun RAPBD Gumas 2021 untuk Pendapatan Daerah berjumlah sekitar Rp 1,023 triliun, Belanja berjumlah sekitar Rp1,037 triliun. Lalu Pembiayaan yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sekitar Rp26,5 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan sekitar Rp12,6 miliar, sehingga terdapat Pembiayaan Netto sekitar Rp13,8 miliar.

Reporter: Jemmy Kamis