Tersangka R beserta barbuk sabu usai diamankan Satres Narkoba Polres Gumas, Sabtu (14/11/2020) (Foto: Humas Polres Gumas)

Kuala Kurun (HamauhFM),-  Satres Narkoba Polres Gumas berhasil mengamankan sebanyak 17 paket narkoba jenis sabu dari seorang Pemuda asal Tewah Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Sabtu (14/11/2020).

Kapolres Gumas AKBP Rudi Aariman  melalui Kasat Resnarkoba Polres Gumas Ipda Budi Uomo memgatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba ini kembali bermula dari adanya laporan masyarakat tentang pelaku yang berinisial R (29) telah melakukan transaksi terlarang. 

“Setelah melaksanakan penyelidikan lebih lanjut, kami akhirnya membekuk R dengan TKP Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah,” ungkapnya.

Pada penangkapan tersebut, lanjut Ipda Budi, pihaknya telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 17 paket sabu seberat 10,79 gram beserta alat bukti lainnya.

“Dengan terungkapnya kasus ini, sekali lagi kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi aparat penegak hukum guna memberantas peredaran gelap Narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Gunung Mas,” tandasnya.

Kasat Resnarkoba Ipda Budi Utomo menyampaikan, atas perbuatannya itu, pelaku berinisial R akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI nomor tahun tentang Narkotika.

Reporter: Jemmy Kamis