Hamauh Fm – Satuan Reserse Kriminal Polres Gunung Mas (Gumas) Kalimantan Tengah, menangkap dua orang laki-laki yaitu MG dan AV yang diduga mencuri aki alat berat milik PT Berkala Maju Bersama (BMB).

“Mereka diduga mencuri pada hari Minggu 28 Maret 2021,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kabag Ops AKP Tri Wibowo yang didampingi Kapolsek Manuhing Ipda Juwito dan Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Ipda Aria Tanjung, saat press release di Mapolres Gumas, Kamis (01/04/2021).

Kejadian tersebut dilaporkan pada hari Minggu 28 Maret 2021. Kedua tersangka tersebut dapat ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Gunung Mas pada hari Rabu 31 Maret 2021, di wilayah hukum Polsek Manuhing.

Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa dua orang pelaku ada terlihat oleh saksi memasuki daerah PT BMB.

Sat Reskrim Polres Gumas berhasil meringkus kedua pelaku karena usai melakukan pencurian mereka langsung pulang ke kediaman masing-masing dengan menggunakan sebuah sepeda motor.

Sebenarnya MG merupakan salah satu pegawai kontrak di PT BMB. Sedangkan AV adalah pernah melamar di PT BMB namun tidak terima. Keduanya melakukan pencurian karena sakit hati dengan pihak perusahaan.

Adapun Barang Bukti yang diamankan sebuah topi, satu buah jam, satu buah alat dodos (alat panen sawit), dua buah aki alat berat, satu buah senjata tajam jenis parang dan satu unit sepeda motor.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun.