Hamauh FM – Maraknya kekerasan terhadap perempuan dan anak salah satu faktornya disebabkan masih adanya persepsi yang salah tentang perempuan dan anak.

Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan suatu tindakan yang mengakibatkan kesengsaraan dan penderitaan bagi perempuan baik secara psikologis, fisik dan seksual termasuk ancaman tindakan tertentu, baik yang terjadi di depan umum atau dalam lingkungan kehidupan pribadi.

kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu ditangani secara komprehensif, tidak saja menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga diperlukan keterlibatan organisasi perempuan dalam pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan ini.

“Untuk menjamin keberlangsungan pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan harus terintegrasi kedalam rencana pembangunan daerah sehingga dapat dijamin kelangsungannya dengan membentuk lembaga publik untuk melakukan pelayanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan dalam bentuk UPTD PPA,” ucap kepala bidang Perlindungan Hak Perempuan, Perlindungan Khusus Anak dan Pemenuhan Hak Anak Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Rayani saat di telfon, Jumat (07/05/2021).

Ada jaminan perundang-undangan yang melindungi warga Negara khususnya perempuan dan anak, karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama ini bertambah tidak menurun seperti fenomena gunung es yaitu kasus yang dilaporkan ke lembaga perlindungan perempuan dan anak hanya sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya.

Perempuan dan Anak korban kekerasan merasa takut dan ragu dalam melaporkan hal yang dialaminya. Ada kendala lain seperti sulitnya akses dalam menjangkau layanan dan kurangnya informasi tentang hak-hak yang dimiliki karena sebagian besar perempuan dan anak berasal dari keluarga miskin dan kurang mampu sehingga perlu dilakukan pendampingan, biaya pendampingan dan konsultasi hukum mahal.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Gumas adalah pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan Perempuan di berbagai bidang pembangunan, serta perlindungan Perempuan dan Anak dari berbagai jenis diskriminasi, dan tindak Kekerasan, termasuk perdagangan orang yang dibentuk oleh pemerintah atau berbasis Masyarakat. Bila adanya tindak kekerasan pelapor bisa menghubungi nomor yang tertera 082252168457 (Apriana).

Lanjutnya, pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) memberikan pendampingan kepada keluarga yang tidak terkait kasus kekerasan demi mencegah terjadinya pelanggaran pada pemenuhan hak anak dan kekerasan dalam rumah tangga. Bisa melaporkan ke nomor 082148881499 (Lulu), tandasnya.