Hamauh Fm – Umat Muslim di Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menunaikan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19.

Seperti yang terpantau di Masjid Agung Darul Najah Kuala Kurun, Kamis (13/05/2021). Pelaksanaan shalat di masjid tersebut menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pelaksanaan shalat juga mendapat pengamanan dari personill kepolisian.

“Dari hasil yang kita laksanakan berkoordinasi dengan pengurus masjid sehingga protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman.


Dengan menjaga jarak, memakai masker. Polres Gumas juga membagikan masker untuk para jamaah yang lupa membawa.

Jamaah yang hadir dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas masjid, menjaga jarak, dan mengenakan masker.

Lanjutnya, Polres Gumas juga menyiapkan 70 personil tergabung di beberapa pos penjagaan. Dan terdapat 35 personil yang tersebar di 5 masjid besar Kuala Kurun untuk mengamankan sholat idul fitri.

Ditempat yang berbeda, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan salah satu dasar penerbitan Surat Edaran Kementrian Agama. Aturan terkait pelaksanaan ibadah salat ied harus sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021.

“Setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama” demikian penegasan dari Komisi Fatwa MUI.