Hamauh Fm – Untuk mewujudkan tujuan bernegara mensejahterakan rakyat, termasuk pembudidaya ikan dan nelayan merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah.

Hal itu disampaikan oleh Asisten II Richard saat membacakan sambutan tertulis Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Yansiterson, di aula Bapedalitbang, Senin (14/06/2021).

 “Sesuai dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan dan petambak garam pada pasal 44, Bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap pembudidaya ikan dan nelayan,” ucapnya.

Selama ini, pembudidaya ikan dan nelayan telah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan perikanan di Kabupaten Gumas. Namun demikian ternyata masih banyak permasalahan yang dihadapi mereka.

Permasalahan yang dihadapi pembudidaya ikan dan nelayan yaitu, keterbatasan modal, kurangnya pengetahuan, kesulitan di dalam pakan karena harga yang mahal, pencemaran lingkungan, pendapatan pembudidaya ikan dan nelayan sangat rendah, serta masalah yang sulit diprediksi seperti perubahan iklim.

Upaya perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan dan nelayan merupakan tugas Pemerintah Kabupaten Gumas melalui perangkat daerah yang membidanginya. Namun dalam penyelenggaraan upaya itu harus memiliki landasan hukum berupa Peraturan Daerah yang dilakukan konsultasi publik pada saat ini.

Kegiatan ini sangatlah penting karena disinilah diskusi awal perencanaan pembangunan pertanian dalam arti luas. Diharapkan dalam perkembangan kedepan Perda ini dapat memetakan menjadi landasan prioritas perencanaan pembangunan di Kabupaten Gumas saling bersinergi.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perikanan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Gumas Letus Guntur mengatakan dasar pemikiran sehingga dilakukan konsultasi publik, mengingat Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) ini sangat dibutuhkan dalam pengembangan perikanan, baik perikanan budidaya maupun tangkap di Kabupaten Gumas.

Hal ini dilakukan untuk melindungi dan memberdayakan pembudidaya ikan dan nelayan maupun habitat atau lingkungan alam yang berkaitan dengan ikan. Hal ini sejalan Nomor 7 Tahun 2006 tentang perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan, petambak garam dan peraturan pemerintah Nomor 60 tahun 2007 tentang konservasi sumber daya ikan.

Dia menjelaskan, konsultasi publik ini merupakan sebuah pemikiran gagasan untuk kesempurnaan RAPERDA yang nantinya akan diserahkan dan dibahas di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas sampai ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Setelah Perda ini ditetapkan akan menjadi satu landasan atau payung hukum dalam pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan dan nelayan di kabupaten Gumas dalam rangka mewujudkan visi misi Bupati Gumas yaitu SMART AGRO,” tandasnya.