Hamauh Fm – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung mas (Gumas) menyetujui empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), di ruang rapat paripurna setempat, Senin (14/06/2021).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gumas Evandi mengatakan, rapat pembahasan antara eksekutif dan legislatif yang dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 10-12 Juni 2021 yang lalu.

“Setelah dilakukannya pembahasan empat buah Raperda Kabupaten Gumas, antara legislatif dalam hal ini Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas, bersama Pimpinan DPRD dan komisi-komisi dengan pihak eksekutif juga dihadiri oleh perwakilan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng),” ujarnya.

Dapat disimpulkan bahwa pihak DPRD Kabupaten Gumas, menyetujui disampaikannya empat buah Raperda Kabupaten Gumas dijadikan Perda Tahun 2021. Empat buah Raperda tersebut adalah yang pertama Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.

Raperda yang kedua adalah tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019, tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gumas 2019 sampai 2024. Raperda ketiga adalah tentang perubahan atas Perda Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak Kabupaten Gumas dan Raperda keempat tentang Protokol Kesehatan.

Sebagai bentuk kesepakatan terhadap empat Raperda, maka dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Eksekutif dan Legislatif, sebagai produk hasil pembahasan bersama DPRD dan pihak Eksekutif guna menjalankan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 Di kesempatan yang sama Wakil Bupati Gumas Efrensia L.P Umbing, saat membacakan sambutan tertulis Bupati Gumas Jaya Samaya Monong menyampaikan terimakasih dan penghargaan atas sumbang saran pemikiran, tanggapan pimpinan dan para anggota DPRD Kabupaten Gumas.

”Kepada Kepala Perangkat Daerah terkait sebagai pelaksana keempat Raperda yang disetujui bersama pada hari ini, agar menjadi perhatian kedepannya untuk segera membentuk aturan dan pelaksanaannya sebagai amanat Perda yang telah disepakati,” pungkasnya.