Hamauh Fm – Bupati Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong mengatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis.

Hal itu disampaikan Jaya dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Gumas Yansiterson, saat membuka Sosialisasi Gerakan Tertib Administrasi, di Aula GPU Damang Batu, Selasa (15/06/2021).

“Ini mohon jadi perhatian kita bersama. Selaku petugas yang melayani, dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gumas, untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli),” ucapnya.

Penegasan agar tidak melakukan pungli berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai tidak tetap (PTT). Selain itu, dalam mengurus dokumen kependudukan masyarakat diharapkan tidak menggunakan calo.

Dia menambahkan, untuk perangkat desa agar betul-betul menata kembali administrasi data kependudukannya, seperti data pindah dan datang penduduk, data penduduk yang sudah meninggal, bertambahnya penduduk karena adanya kelahiran, dan lainnya.

Selanjutnya, perangkat desa diminta melaporkan  administrasi data kependudukan yang sebelumnya sudah ditata kepada operator Dukcapil yang ada di kantor kecamatan.

Kepada operator Dukcapil kecamatan diharapkan proaktif terkait data kependudukan, karena operator Dukcapil kecamatan merupakan perpanjangan tangan Dinas Dukcapil Kabupaten Gumas.

“Saya harapkan, kepada peserta kegiatan sosialisasi ini agar betul-betul mengikutinya sampai selesai,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gumas Barthel mengatakan kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan tertib administrasi kependudukan, agar menjadikan suatu gerakan bersama dalam upaya mewujudkan bahwa setiap penduduk memiliki dokumen kependudukan.

Kemudian, melaksanakan amanat pemerintah daerah dalam penataan administrasi kependudukan khususnya kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kepemilikan akta kelahiran dan kepemilikan kartu identitas anak (KIA) yang merupakan tindak lanjut oleh daerah melalui dinas terkait.

Mantan Camat Tewah ini menyebut, tujuan lainnya adalah untuk memberikan solusi dan masukan percepatan kepemilikan dokumen kependudukan.

Lebih lanjut, mengingat bahwa dibatasinya jumlah peserta yang berkumpul dalam suatu tempat dan juga diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19. Untuk kegiatan sosialisasi ini, dibagi dalam tiga tahap dan terdiri dari masing-masing kecamatan.

Untuk tahap satu adalah kecamatan Kahayan Hulu Utara sejumlah 35 orang, Kecamatan Damang Batu 32 orang dan Kecamatan Miri Manasa 23 orang.

“Pada hari ini camat tiga orang, lurah tiga orang, kepala desa 28 orang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 56 orang. Jadi jumlah 90 orang. Sedangkan tahap II dan III akan ditentukan bulan Juli dan paling lambat bulan Agustus 2021,” tandasnya.