Hamauh Fm – Satuan Gugus Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat koordinasi dalam rangka menyikapi peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19, di aula Rapat Lantai I Kantor Bupati, Senin (12/07/2021).

“Rapat kita ini dalam rangka antisipasi melonjak kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Gumas, yang akhir – akhir ini cenderung meningkat,” ucap Wakil Bupati (Wabup) Gumas Efrensia L.P Umbing.

Dia menjelaskan, untuk penanganan Covid-19 pemerintah memiliki kewajiban melakukan 3T yakni testing (pemeriksaan), tracking (pelacakan), dan treatment (pengobatan). Sedangkan masyarakat wajib melakukan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang dimaksud oleh Wabup Gumas adalah 6M yaitu Mencuci Tangan Dengan Sabun, Menggunakan Masker Dengan Benar, Menjaga Jarak, Menghindari Keramaian, Menghindari Makan Bersama, dan Mengurangi Mobilitas.

Dia menilai sebagian besar masyarakat Gumas sudah menerapkan beberapa protokol kesehatan dengan baik, seperti memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air bersih yang mengalir.

Hanya saja, sambung Wabup Gumas, untuk penerapan protokol kesehatan lainnya seperti menjaga jarak dan menghindari kerumunan, masih belum maksimal.

Masyarakat Gumas sulit dalam menjaga jarak dan menghindari kerumunan khususnya saat menghadiri acara seperti pernikahan dan acara besar lainnya.

“Acara pernikahan boleh saja, asal menerapkan protokol kesehatan. Tidak musik, tidak ada artis, supaya tidak ada kerumunan. Makanan harus dikotakan tidak boleh prasmanan,” ujarnya.

Kemudian, tamu undangan yang hadir dibatasi. Yang dimaksud dibatasi adalah dibagi per kelompok, di mana setiap kelompok maksimal berjumlah 25 orang. Tamu undangan diminta tidak berlama-lama di lokasi acara.

Selain itu, para pengusaha kuliner diharapkan bisa menerapkan protokol kesehatan. Kepada pembeli diimbau untuk tidak makan di tempat, dan sebaiknya dibawa pulang.

Lebih lanjut, rapat koordinasi ini menghasilkan beberapa poin penting, yang menjadi langkah bagi Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Gumas untuk mengendalikan penyebaran dan penularan virus corona.

Sekretaris Daerah Gumas Yansiterson mengatakan, poin-poin tersebut diantaranya mempersiapkan antisipasi perkembangan kasus baik itu menyiapkan tambahan tempat tidur, tabung oksigen dan tempat-tempat untuk melakukan isolasi mandiri.

Selanjutnya, khusus untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, yang terkait dengan pelaku usaha untuk diberikan penjelasan surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah, menyiapkan Alat Perlindungan Diri (APD) di masing-masing fasilitas kesehatan.

Kemudian, terkait anggaran Covid-19 di desa dan kelurahan yang sudah disalurkan, terkait posko pusat maupun posko penyekatan segera direalisasikan dan didukung dengan dana operasional, untuk Idul Adha nanti tidak perlu masyarakat datang mengambil daging kurban.

Lalu, melibatkan tokoh-tokoh adat untuk ikut bertugas dan berjaga di pos PPKM mikro yang ada di setiap wilayah, PPKM mikro juga diharapkan memonitoring orang orang yang sedang isolasi mandiri,  sesuai ketentuan yang berlaku Pengadilan negeri juga ikut andil dalam tindakan represif.

“Untuk posko penyekatan yang ada di Sepang dan Tumbang Talaken, untuk dikoordinasikan dengan camat masing-masing dan juga penugasan personil yang disana termasuk dukungan dana operasional,” tandasnya.