Hamauh Fm – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berencana menjalin kerja sama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten setempat dalam pemungutan retribusi persampahan.

“Kami siap membantu pemerintah kabupaten dalam menerima pembayaran retribusi persampahan kepada pelanggan PDAM di Kelurahan Tewah dan Kota Kuala Kurun yang masuk kategori rumah tangga,” ucap Direktur PDAM Kabupaten Gumas Guntur J. Ruben, saat dibincangi awak media, di ruang kerjanya, Kamis (15/07/2021).

Dia mengatakan, kerja sama tersebut tentunya harus dikaji lebih dalam oleh pihak-pihak terkait, baik itu PDAM, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP), Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, dan pihak terkait lainnya.

Jika nantinya kerja sama berjalan, sosialisasi kepada pelanggan PDAM yang masuk kategori rumah tangga di Kelurahan Tewah dan Kota Kuala Kurun harus digencarkan, supaya pelanggan tidak terkejut saat membayar tagihan air.

Sosialisasi juga bertujuan untuk memberi pengetahuan bahwa PDAM Kabupaten Gumas hanya menerima retribusi persampahan, sedangkan pelayanan persampahan dilakukan oleh DLHKP.

“Yang pasti kami siap membantu pemerintah kabupaten dalam menerima pembayaran retribusi persampahan, tanpa mengenyampingkan tugas utama kami, yakni pelayanan air bersih,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Gumas, Yansiterson mengatakan bahwa pemerintah kabupaten setempat berencana menggandeng PDAM untuk pemungutan retribusi persampahan.

Dia menjelaskan, untuk pemungutan retribusi persampahan bagi pelaku usaha dinilai sudah berjalan dengan cukup baik. Hanya saja bagi rumah tangga dinilai masih harus dioptimalkan lagi.

Untuk retribusi persampahan bagi rumah tangga dikenakan pungutan senilai Rp. 5.000/bulan. Sedangkan retribusi persampahan bagi pelaku usaha senilai Rp.1.000/hari.

Guna mengoptimalkan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan bagi rumah tangga, rencananya Pemkab Gumas akan bekerja sama dengan PDAM, di mana pemungutan dilakukan bersamaan dengan pembayaran rekening PDAM.

“Kerja sama dengan PDAM merupakan opsi pertama. Opsi kedua, pemungutan retribusi melalui Rukun Tetangga (RT), yang menyasar masyarakat yang tidak menggunakan jasa PDAM. Itu supaya tidak ada kecemburuan antara pelanggan dan yang bukan pelanggan PDAM,” paparnya.

Kepala DLHKP Kabupaten Gumas Yohanes Tuah mengatakan, saat ini pelayanan persampahan hanya dilakukan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kelurahan Tewah, serta Kota Kuala Kurun.

“Kami memang baru bisa melakukan pelayanan persampahan/kebersihan di Kelurahan Tewah dan Kota Kuala Kurun, jadi kami bisa menarik retribusi. Perdanya juga sudah ada dan akan terus kami sosialisasikan,” tandasnya.