Hamauh Fm – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong, menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban  Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.

“Angka-angka yang saya sampaikan ini merupakan nilai dan laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng), atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gumas  2020, yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian” ucap Jaya Samaya Monong saat paripurna, di Kuala Kurun, Rabu (21/07/2021).

APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran. Sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara, yang strukturnya terdiri dari atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Dia menyebut secara umum pada tahun anggaran 2020 pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp974.374.436.073,91, dan realisasi keseluruhan sebesar Rp990.638.486.554,06 atau 101,67 persen di atas target.

“Dari perhitungan Komponen realisasi pendapatan daerah dan realisasi belanja daerah di atas, APBD Kabupaten Gumas 2020 terdapat surplus anggaran sebesar Rp49.235.502.345,95 miliar,” ujarnya.

Lebih lanjut, pembiayaan daerah terdiri dari komponen penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pada komponen penerima pembiayaan, dari anggaran Rp37.523.817.986,33 terealisasi sebesar Rp37.361.479.042,33 atau 99,96 persen.

Dari perhitungan komponen realisasi penerimaan pembiayaan daerah, dan realisasi pengeluaran pembiayaan daerah yang telah dijabarkan. Pembiayaan Netto sebesar Rp25.813.279.042,33, maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp75.048.781.388,28.

“Ini merupakan jumlah dari surplus atau defisit anggaran ditambah dengan pembiayaan Netto,” tandasnya.