Hamauh Fm – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melakukan beberapa langkah untuk menangani angkutan yang Over Dimention Over Loading (ODOL) untuk melewati ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun.

“Hari ini dipasang portal untuk pengendalian ukuran truk angkutan yang melalui ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun, tepatnya di Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang,” ucap Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, di Sepang Kota, Jumat (23/07/2021).

Selain pemasangan portal, ada juga timbangan portabel untuk memeriksa berat muatan angkutan truk yang melintas di ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun.

Ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun merupakan jalan kelas III, yang artinya hanya bisa dilewati kendaraan dengan berat maksimal 8 ton, tinggi 3,5 meter, lebar 2,1 meter, dan panjang 9 meter.

Dengan adanya portal dan timbangan maka diharap tidak ada lagi angkutan ODOL, khususnya angkutan produksi perkebunan, pertambangan dengan kehutanan yang melintas di ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun.

Pada kesempatan yang sama Staf Ahli Gubernur Kalteng Herson B Aden mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemerintah Kabupaten Gumas untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kita harus memberikan pelayanan yang baik, jalan yang baik, supaya masyarakat yang melalui ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun menjadi aman, nyaman, dan tidak berbahaya,” tandasnya.