Hamauh Fm – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, menyepakati empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022. dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Hal tersebut diwujudkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Gumas Jaya Samaya Monong dan Ketua DPRD Akerman Sahidar, dan Wakil Ketua I DPRD Binartha, saat paripurna ke 7 masa persidangan III Tahun Sidang 2021, di ruang sidang paripurna DPRD setempat, Selasa (27/07/2021).

“Kami menyambut baik bahwa secara umum dan menyeluruh pendapat fraksi pendukung dewan yang terhormat dapat menyetujui empat buah Raperda dan Rancangan KUA – PPAS tahun anggaran 2022,” ucap Jaya.

Adapun empat buah Raperda yang dimaksud adalah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gumas Nomor 4 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selanjutnya, Raperda inisiatif DPRD tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah, dan Raperda inisiatif DPRD tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin.

Empat buah Raperda akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi, dan Rancangan KUA – PPAS tahun anggaran 2022 sebagai landasan penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2022.

“Dengan falsafah Huma Betang Belum Penyang Hinje Simpei, mari kita Berjuang Bersama membangun Kabupaten Gunung Mas yang kita cintai ini,” tandasnya.