Hamauh Fm – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro level III di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) terus dimaksimalkan.

Hal itu disampaikan Bupati Gumas Jaya Samaya Monong usai memimpin rapat dalam menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gumas, di GPU Damang Batu, Selasa (28/07/2021).

“Hari ini kami mengevaluasi terkait PPKM di Kabupaten Gumas yang ditetapkan menjadi level III. Dalam kesempatan ini kami juga mengundang camat se Kabupaten Gunung Mas dan lainnya,” ucap Jaya.

PPKM ini terus dimaksimalkan agar lebih efektif dan efisien. Pemerintah Kabupaten Gumas meminta kepada tenaga kesehatan, Gugus Tugas Covid-19 untuk terus mengawasi penerapan PPKM.

Bupati Gumas menugaskan kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Harian Satgas Covid-19 untuk membahas hal – hal teknis terkait penerapan PPKM dan lainnya, bersama perangkat daerah dan camat.

Kemudian, sambung orang nomor satu di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini, nantinya camat akan mengkoordinasikan dengan kepala desa dan lurah di wilayah masing-masing.

Nantinya, Sekretaris Daerah Kabupaten Gumas juga akan berkoordinasi dengan pihak puskesmas untuk mengatur anggaran, sarana dan prasarana untuk penanganan Covid-19 sesuai standar operasional prosedur PPKM skala mikro.

Pada kesempatan yang sama Sekretaris Daerah Kabupaten Gumas Yansiterson mengatakan berdasarkan hasil rapat disinyalir banyak PPKM yang tidak aktif, termasuk camat yang mungkin tidak peduli sehingga Bupati Gumas memberikan arahan secara tegas.

Selanjutnya, terkait pos penyekatan yang terletak di Kecamatan Sepang dan Kecamatan Manuhing masih terus dilanjutkan sampai tanggal 2 Agustus 2021. Pos penyekatan berfungsi untuk memastikan masyarakat yang keluar dan masuk ke Kabupaten Gumas tidak terkonfirmasi Covid-19.

Artinya, masyarakat yang melewati pos penyekatan di Kecamatan Sepang dan Kecamatan Manuhing wajib menunjukan surat bebas Covid-19 dari puskesmas dan rumah sakit.

Jika masayarakat yang melewati pos penyekatan tidak membawa surat bebas Covid-19 maka wajib melakukan rapid test antigen di lokasi penyekatan dengan membayar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kenapa bayar ? Karena tujuannya untuk membatasi pergerakan orang. Dia akan berpikir jika dikenakan biaya rapid test antigen, sehingga otomatis yang bersangkutan membatasi frekuensi perjalanan keluar masuk Kabupaten Gunung Mas,” tandasnya.