Hamauh Fm – Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Yansiterson mengatakan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanahan makin cepat, transparan,efektif dan efisien.

Hal itu disampaikan oleh dirinya, usai memimpin apel memperingati 61 tahun Undang-Undang Pokok Agraria, di halaman Kantor ATR/BPN Kabupaten Gumas, Jumat (24/09/2021).

“Hal tersebut ditandai dengan penggunaan beberapa aplikasi di jajaran Pertanahan, dan itu sudah berjalan,” ucap Yansiterson yang didampingi Kepala Kantor BPN Kabupaten Gumas Ferdinan Adinoto.

Ke depan berbagai pelayanan di ATR/BPN akan semakin cepat dalam pengurusannya. Itu menunjukan komitmen ATR/BPN untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya mengucapkan selamat memperingati 61 tahun Undang-Undang Pokok Agraria. Pemda Gumas berharap kerja sama berjalan dengan baik, begitu juga dengan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor BPN Kabupaten Gumas Ferdinan Adinoto mengatakan Undang-Undang Pokok Agraria merupakan payung hukum yang memayungi semua aturan pertanahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Seiring berjalannya waktu, banyak hal yang sudah dicapai oleh ATR/BPN dengan mendasari Undang-Undang Pokok Agraria.

Capaian di Kabupaten Gumas saja, dari kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan lainnya sudah menghasilkan sertifikat yang berjumlah belasan atau puluhan ribu.

Dia menjelaskan, saat ini ATR/BPN Kabupaten Gumas juga mengikuti perkembangan zaman, dimana pelayanan dilakukan berbasis teknologi.

“Dengan penggunaan teknologi di BPN, berbagai pelayanan bisa semakin mudah, cepat, transparan,efektif dan efesien,” tandasnya.