Tampak kegiatan patroli pengawasan anti politik uang di kelurhan Tewah Kecamatan Tewah, Minggu (14/4/2019) (Foto-foto : Bawaslu Gumas)

Kuala Kurun (HamauhFM) –Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu), Kabupaten Gunung Mas (Gumas), menginstruksikan kepada seluruh Panwaslu Kecamatan maupun Panwaslu Desa atau Kelurahan serta pengawas tempat pemungutan suara se Kabupaten Gumas, untuk melakukan patroli pengawasan anti politik uang atau money politik pada masa tenang Pemilu 2019.

Kegiatan patroli tersebut, diinstruksikan dilakukan mulai tanggal 14 sampai dengan 16 April 2019.  Seperti terlihat, di Kelurahan tewah, Kecamatan Tewah yang megawali patroli dengan apel bersama yang dihadiri Komisioner Bawaslu Gumas, Katriana, Minggu (14/4/2019).

“Iya. Setelah apel, dilanjutkan dengan berkeliling ke pasar dan beberapa jalan di kelurahan Tewah,” katanya kepada HamauhFM, Minggu.

Ia mengatakan, patroli pengawasan itu bertujuan untuk mewujudkan Pemilu yang bersih dan bebas dari money politik. Sehingga, terwujudlah Pemilu yang berkualitas dan bermartabat.

“Dalam patroli itu, kita menyerukan kepada masyarakat agar menolak money politik, dan memberitahukan akibat hukumnya,” katanya.

Ia menambahkan, akibat hukum jika terlibat politik uang tersebut telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu). “Dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 48 juta,” demikian Katriana.

Reporter : Jemmy Kamis