Hamauh Fm – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Lalu, Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kabupaten Gumas, dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor Tiga Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Hal tersebut diwujudkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Gumas Jaya Samaya Monong dan Ketua DPRD Akerman Sahidar dan Wakil Ketua I DPRD Binartha dan Wakil Ketua II Neni Yuliani saat Paripurna ke 8 masa persidangan I tahun siding 2022, Jumat (25/11/2022).

“Dengan disetujui lima Raperda Kabupaten Gumas, kami atas nama Eksekutif yang hadir pada saat ini, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggitingginya kepada pihak Legislatif Kabupaten Gumas,” ucap Jaya Samaya Monong.

Jaya mengatakan, dengan telah disetujui empat buah Raperda, dimaksud sebagai tindaklanjut amanat Peraturan Perundang-undangan, sekaligus juga payung hukum dan dasar bertindak bagi Pemerintah Daerah, dalam rangka pelaksanaan Visi Misi Bupati yaitu Terwujudnya Kabupaten Gumas yang Bermartabat, Maju, Berdaya Saing, Sejahtera dan Mandiri (BERJUANG BERSAMA).

Kemudian, melalui misi meningkatkan kualitas pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), mengembangkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal, pembangunan berkelanjutan (sustainable development), serta memelihara dan meningkatkan keharmonisan antar masyarakat dalam NKRI, teruntuk Kabupaten Gumas.

Lebih lanjut, Jaya menuturkan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gumas pada hari ini, merupakan agenda terakhir dalam siklus dan mekanisme pembahasan Raperda tentang APBD Kabupaten Gumas Tahun Anggaran 2023 dan empat buah Raperda.

Jaya mengatakan, Proses demi proses yang telah dilalui menggambarkan adanya suatu sinergitas antara pihak Eksekutif dengan Legislatif, dalam kedudukannya yang sejajar pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, merupakan mitra Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan urusan-urusan yang menjadi kewenangan daerah, sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan yang berlaku.

Pewarta : Dede Setiawan
Pimred : Emelia Marsinta