Hamauh Fm – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menyepakati empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

Kemudian, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras, Raperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, serta Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Hal tersebut diwujudkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Gumas Jaya Samaya Monong dan Ketua DPRD Akerman Sahidar dan Wakil Ketua I DPRD Binartha saat Paripurna ke 7 masa persidangan I Tahun Sidang 2021, di ruang sidang paripurna DPRD setempat, Rabu (17/11/2021).

“Dalam rangka mewujudkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gumas tepat sasaran, sejalan dengan program pemerintah pusat dan pemerintah provinsi serta sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Gumas,” ucap Bupati Gumas Jaya Samaya Monong.

Dirinya mengatakan, penyusunan APBD tahun 2022 tetap berpedoman pada Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2022 yang didasarkan pada prinsip yakni sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pemerintah daerah

Lalu, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS, tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, dengan disetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras, dirinya mengimbau kepada perangkat daerah terkait agar nantinya dapat menjaga keseimbangan dan meningkatkan pengelolaan cadangan pangan, meningkatkan penyediaan untuk menjamin pasokan pangan yang stabil antar waktu dan wilayah, serta meningkatkan akses pangan masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan pangan, pasca bencana alam dan bencana sosial.

Raperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, Bupati berharap dengan Perda ini yang bertujuan untuk menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha, sehingga terwujud usaha yang berkelanjutan, serta meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan dan pembudidaya ikan.

Selanjutnya, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, diharapkan dapat mewujudkan keseimbangan antara objek dan tarif retribusi persetujuan bangunan gedung, dengan pelayanan yang diberikan kepada orang pribadi dan badan, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

“Pembentukan Perda juga harus memperhatikan kondisi daerah karena tujuannya adalah untuk mensejahterakan serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Mengingat peranan perda yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan, agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dapat dibentuk secara sistematis, terarah, dan terencana berdasarkan skala proritas.

“Empat buah Raperda akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi,” tandasnya.