Hamauh Fm – Pengadilan Negeri Kuala Kurun gelar penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa terkait pos bantuan hukum (posbakum).
“Tujuan diadakannya penandatanganan perjanjian kerja sama atau MoU ini yakni untuk akses masyarakat tidak mampu jika memerlukan bantuan hukum,” ucap Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Bukti Firmansyah, Kamis (26/01/2023).
Lanjutnya, bantuan hukum tersebut meliputi mengajukan kuasa, mendampingi, mewakili, membela dan melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.
“Dengan tujuan, menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum,” ujarnya.
Kemudian untuk menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah negara Indonesia, serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan.
Firmansyah menjelaskan bahwa bantuan hukum tersebut tidak dipungut biaya bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Gunung Mas yang tidak mampu.
“Selain itu, penandatanganan MoU tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan Pengadilan Negeri Kuala Kurun kepada masyarakat Gunung Mas,” tutur Firmansyah.
Dia menjelaskan, jika ada masyarakat yang ingin menggunakan layanan posbakum, bisa datang langsung ke Pengadilan Negeri Kuala Kurun.
“Namun lebih baik, sebelum datang, masyarakat bisa menghubungi kami melalui telepon memastikan apakah ada petugas advokat yang sedang bertugas atau tidak. Karena petugas advokat dari LBH Mustika Bangasa bertugas minimal 20 jam dalam sebulan di Pengadilan Negeri Kuala Kurun,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa Efrayen Punding menyambut baik dengan adanya penandatanganan MoU tersebut.
“Kami berterima kasih atas terpilihnya kami sebagai penyedia layanan bantuan hukum di posbakum Pengadilan Negeri Kuala Kurun,” tandasnya.
Pewarta : Dede Setiawan
Pimred : Emelia Marsinta