Hamauh Fm – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Yulius mengatakan desa merupakan subjek yang berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan.
Hal itu disampaikan dirinya saat membuka Rapat Koordinasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), di Aula Bappedalitbang kabupaten setempat, Jumat (26/11/2021).
“Apabila kita melihat sejenak ke belakang sebelum berlakunya Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 bahwa desa cenderung menjadi objek kebijakan dan pelaksanaan pembangunan,” ucapnya.
Dirinya menuturkan, desa sekarang memiliki kewenangan dan kesempatan yang lebih luas untuk merumuskan kebijakan dan melaksanakan pembangunan sendiri.
Lebih lanjut, Yulius mengatakan Rakor yang diselenggarakan ini diharapkan dapat mensinergikan perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Gumas.
Dirinya menjelaskan, dengan adanya tenaga pendamping profesional seperti tenaga ahli, pendamping desa dan pendamping lokal desa sangat dibutuhkan dalam mengawal dan memastikan pembangunan di Kabupaten Gumas, agar berjalan tepat sasaran, tepat waktu dan tepat manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian, Rakor P3MD ini juga diarahkan untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. SDGs Desa merupakan role pembangunan berkelanjutan yang masuk dalam program prioritas penggunaan dana desa tahun 2021.
Pada kesempatan yang sama Ketua Panitia Rapat Koordinasi P3MD Tahun 2021 Slamet Kristiawan mengatakan, Tujuan dari rapat Koordinasi ini adalah Melakukan evaluasi hasil kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan P3MD, dan melakukan Koordinasi Percepatan Penyaluran DD Tahap III, ADD Tahap II dan DBH Tahap II,” ujarnya.
Lalu, Mempersiapkan Implementasi Penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa dan Mempersiapkan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) ke BUMDes.
“Dalam kegiatan tersebut diikuti oleh Camat se Kabupaten Gumas, Tenaga Ahli P3MD, Pendamping Desa Pemberdayaan dan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur, Pendamping Lokal Desa (PLD),” tandasnya.