Hamauh Fm – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melakukan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol), di ruang rapat lantai satu kantor bupati setempat, Rabu (25/05/2022).

“Secara umum tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan minol yang dapat menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban umum, dan kesejahteraan masyarakat,” ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Gumas Yansiterson.

Lanjutnya, dalam rapat tersebut dibahas berbagai hal diantaranya klasifikasi minuman beralkohol, peredaran dan penjualan, perizinan.

Lalu, penyimpanan minuman beralkohol, larangan, pengawasan, pengendalian dan laporan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, dan lainnya.

“Persepsi kita bersama, bahwa yang kita bahas saat ini belum mencapai final, masih ada beberapa tahap yang kita harus kita lakukan,” ujarnya.

Beberapa tahapan yang dimaksud tadi yaitu pembahasan dengan kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas, rapat paripurna terkait persetujuan raperda, dan persetujuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Rapat pembahasan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Luis Eveli, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Harpaseno dan lainnya.