Hamauh Fm – Kepolisian Resort (Polres) Gunung Mas (Gumas) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan sebanyak 10 paket sabu – sabu dari di Wilayah Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gumas, Rabu (18/05/2022).

Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Res Narkoba Ipda Budi Utomo mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini bermula adanya laporan masyarakat tentang pelaku yang berinisial PR (43) sering melakukan transaksi jual beli narkoba.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas melakukan Lidik, dari hasil Lidik kemudian telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki bernama Sdr. PR,” ucapnya.

Pada penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 10 paket plastic klip dengan berat kotor 4,49 gram dan berat bersih 2,19 gram.

Dirinya menuturkan, atas perbuatannya itu pelaku berinisial PR dijerat pasall 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan terungkapnya kasus ini, sekali lagi saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi bersama aparat hukum memberantas peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Gumas,” tandasnya.