Hamauh Fm – Anak berusia 11 tahun diduga disetubuhi oleh seorang pria berumur 28 tahun di areal perkebunan kelapa sawit milik salah satu Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kapolsek Rungan Ipda Fedrick Liano mengatakan Kejadian berawal dari laporan orang tua korban anaknya TD (11) telah disetubuhi oleh (AR) di areal perkebunan kelapa sawit milik salah satu PBS di Kecamatan Rungan.

“Polisi yang telah mendapat laporan pada tanggal 26 April 2022 pagi langsung mengamankan AR (28) dilokasi kerjanya,” ucap Ipda Fedrick Liano, Selasa (26/04/2022).

Dari keterangan diduga pelaku menjelaskan bahwa perbuatannya dilakukan sebanyak lima kali di tempat yang berbeda di areal PBS dari tanggal 20 februari 2022 silam.

Dirinya mengatakan, perbuatan pelaku berawal saat pelaku sedang berburu di areal perkebunan kelapa sawit pada hari minggu tanggal 20 februari 2022 sekitar pukul 10.00 WIB dan pada saat itu melihat korban berjalan sendiri.

“Seketika nafsu bejat pelaku datang dan langsung mendatangi korban kemudian menyeret ke semak-semak selanjutnya pelaku mengalungkan senjata tajam jenis parang ke leher korban supaya korban tidak berontak dan menuruti keinginan pelaku,” tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dengan denda paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Sampai saat ini pelaku masih dimintai keterangan oleh unit reskrim polsek rungan guna mengungkap motif lain dari kejadian tersebut.