RADIO HAMAUH 91.20

Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Hamauh FM Kabupaten Gunung Mas (Gumas), resmi beroperasional atau dilaunching pada Hari Kamis, 31 Desember Tahun 2015 oleh Bupati Kabupaten Gumas, Arton S Dohong sedangkan pengguntingan pita pintu masuk, dilakukan oleh isterinya yang juga merupakan Ketua TP PKK Gumas, Apristini Arton S Dohong, di Jalan Letjend Soeprapto Kuala Kurun.

Lahirnya LPPL Radio Hamauh FM, kemudian diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gumas Nomor 8 Tahun 2017, tentang Pembentukan Struktur Organisai LPPL Radio Hamauh Fm Kabupaten Gumas yang ditetapkan oleh Bupati Arton S Dohong pada 6 Juni 2017, dan diberlakukan sejak 7 Juni 2017.

Mengacu pada Perbup tersebut, LPPL Radio Hamauh FM sifat dan kedudukannya dalam penyelenggaraan penyiaran bersifat independen, netral, dan tidak komersial serta harus berorientasi pada publik.

Dalam perjalanannya empat tahun terakhir ini, LPPL Radio Hamauh FM terus memperjelas legalitas-nya, melengkapi peralatan studio, dan peningkatan SDM serta kualitas program siaran, berita, dan lain-nya.