Kapolsek Rungan, Iptu Sugeng Purwanto (Foto : Dokumen pribadi)

Kuala Kurun (HamauhFM) – Aparat keamanan Polsek Rungan, bergerak cepat menguak kasus pembunuhan Pemuda asal Kelurahan Rabambang Kecamatan Rungan Barat, Elgi Julianto (20), Rabu (11/9/2019).

Dua tersangka (Tsk) ditetapkan dalam kasus pembunuhan tersebut, atas nama Deri (19), dan Yada (19).

“Iya. Keduanya itu, sudah kami tetapkan sebagao tersangka pembunuhan atas nama korban Elgi Julianto,” ucap Kapolsek Rungan Iptu Sugeng Purwanto kepada HamauhFM, Kamis malam.

Ia mengatakan, kedua tsk menghabisi nyawa teman mereka sendiri itu dengan menggunakan balok kayu, tepat mengarah ke bagian kepala.

“Deri 2 pukulan dan Yada 1 pukulan menggunakan balok kayu dalam pengaruh minuman keras. Untuk motifnya, masih pendalaman,” kata Sugeng.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terpaksa mendekam di hotel prodeo (penjara), Mapolsek Rungan, dan dibidik dengan Pasal 170 KUH Pidana Junto 338 KUH Pidana.

“Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara,” demikian Sugeng Purwanto.

Reporter : Jemmy Kamis