Hamauh Fm – Pemusnahan barang bukti (Barbuk) kasus narkotika berupa sabu dilakukan jajaran Polres Gunung Mas (Gumas), di halaman Polres setempat, Kamis (10/06/2021).

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman menjelaskan, pemusnahan barang bukti sabu dari tersangka Budiantono yang ditangkap pada 16 Mei 2021 di jalan M.T Luhing, Desa tampelas Kecamatan Sepang .

“pada saat penangkapan petugas telah berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu,” ucapnya.

Dengan barang bukti sebanyak dua paket pelastik klip serbuk kristal berwarna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu berat kotor 7,57 gram, berat bersih 7,03 gram.

Selanjutnya, disisihkan berat kotor 0,32 gram, dengan berat bersih 0,05 gram untuk pemeriksaan di laboratorium di Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Palangkaraya.

Kemudian, disisihkan lagi berat kotor 0,39 gram dengan berat bersih 0,12 gram untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.

Untuk barang bukti yang akan dimusnahkan, disisihkan dengan berat kotor 7,4 gram dengan berat bersih 6,86 gram dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti sabu dengan cara dicampur air sabun dan langsung dibuang ke septic tank, dan disaksikan langsung oleh tersangka Budiantono.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman dan didampingi Satresnarkoba Ipda Budi Utomo bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas Kasipidum Robertus Sapto Legowo dan Pengadilan Negeri Kuala Kurun Hakim Raden Guntar Anggaraputra Sudjata.