Hamauh Fm – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar kegiatan Sosialisasi Regulasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Tahun 2021 kegiatan berlangsung secara virtual.

“Pelaksanaan Sosialisasi yang  diselenggarakan hari ini merupakan bukti nyata pemerintah Kabupaten Gumas, mendorong keberadaan masyarakat hukum adat,” ucap Bupati Gumas Jaya Samaya Monong melalui sambutan tertulisnya yang di bacakan Sekretaris daerah kabupaten setempat Yansiterson, di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati, Kamis (21/10/2021).

Dia menjelaskan, masyarakat Hukum Adat adalah kesatuan masyarakat bersifat teritorial dan genealogis yang memiliki kekayaan sendiri, memiliki warga yang dapat dibedakan dengan warga masyarakat hukum lain, dan dapat bertindak kedalam atau keluar satu kesatuan hukum yang mandiri.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan landasan dasar dimana ditegaskan keberadaan masyarakat hokum adat tersebut, pada pasal 18B ayat (2) UUD 1945, sebagai hasil amandemen kedua, masyarakat bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat Hukum Adat beserta hak tradisionalnya.

Yansiterson mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah membangun pembelajaran bersama tentang Peraturan dan perundang-undangan yang mengakui masyarakat hukum adat.

“Saya tegaskan kembali agar kita sebagai pengambil kebijakan di Kabupaten Gunung Mas dapat bersatu padu mendorong terbentuknya Masyarakat Hukum Adat di wilayah-wilayah kecamatan/desa di Kabupaten Gunung Mas,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas Yohanes Tuah mengatakan, pemerintah Kabupaten Gunung Mas sudah menetapkan panitia panitia pembentukan masyarakat Hukum Adat.

Yohanes menjelaskan, dalam perkembangan dari kinerja yang dilakukan oleh panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Gunung Mas belum dapat dilakukan secara maksimal, hal ini mengingat terbatasnya sumber pendanaan maupun sumber daya manusia yang mengayominya.

“Pemkab Gumas masih dalam proses identifikasi, verifikasi dan validasi dari usulan Masyarakat Hukum Adat yang pada saat ini ada 5 usulan MHK dari Kecamatan/desa yang ada, tandasnya.