Hamauh Fm – Ketua Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Efrensia L.P Umbing mengatakan tahapan dalam audit stunting meliputi pembentukan Tim Audit Kasus Stunting, pelaksanaan audit dan manajemen pendampingan khususnya berbasis sasaran.
“Kelompok sasaran yaitu (calon pengantin/remaja, ibu hamil, ibu nifas, baduta dan balita) dan kasus baduta/balita stunting, diseminasi audit kasus stunting sehingga menghasilkan laporan audit stunting serta evaluasi Rencana Tindak Lanjut (RTL) audit kasus stunting,” ucap Efrensia L.P Umbing saat membuka Diskusi Panel Audit Kasus Stunting dan Manajemen Kasus Stunting Tahun 2022, di Gedung Dekranasda, Senin (07/10/2022).
Dirinya menjelaskan, audit stunting merupakan upaya identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya, khususnya sebagai penapisan kasus-kasus yang sulit termasuk mengatasi masalah mendasar pada kelompok sasaran audit berisiko stunting, yaitu calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui/nifas dan baduta/balita.
Lalu, langkah pelaksanaan Audit Kasus Stunting setelah mengidentifikasi risiko stunting adalah mengetahui penyebab sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus serupa, analisis faktor risiko terjadinya stunting pada baduta/balita, kemudian akan diperoleh rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tatalaksana kasus serta upaya pencegahan, terakhir yaitu memberikan respon/ tindak lanjut rekomendasi.
Efrensia menuturkan, Kabupaten Gumas sudah melaksanakan upaya Percepatan Penurunan Stunting antara lain, terbentuknya Tim Percepatan Penurunan Stunting mulai dari tingkat Kabupaten hingga Kelurahan/Desa, Pembentukan Tim Audit Kasus Stunting, Verifikasi dan Validasi data Keluarga berisiko Stunting, Pembentukan Tim Pendamping Keluarga dan Orientasi Tim Pendamping Keluarga serta melaksanakan Rembug Stunting Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten.
Dirinya berharap, pertemuan ini semakin meningkatkan pemahaman tentang alur dan mekanisme pelaksanaan Audit Kasus Stunting, sehingga dapat memperoleh gambaran tentang sasaran audit yang telah dilaksanakan serta dapat menyusun rekomendasi intervensi spesifik dan sensitif terhadap masing-masing sasaran audit yang telah dilaksanakan di Kabupaten Gumas.
“Diskusi ini penting dilakukan agar seluruh komponen yang tergabung dalam struktur Tim Audit Kasus Stunting yang sudah dibentuk dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing serta dapat bersinergi dalam melaksanakan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan percepatan penurunan stunting di wilayah masing-masing,” tandasnya.
Pewarta : Dede Setiawan
Pimred : Emelia Marsinta