Hamauh Fm – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing mengatakan tujuan dari Sosialisasi Dan Penandatangan Gerakan Sadar Tertib Arsip Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Gumas Tahun 2022 yaitu, untuk meningkatkan Sistem Kinerja Pemerintahan yang transparan, akuntabel dalam penyediaan informasi yang autentik dan terpercaya.

“Terwujudnya pengelolaan arsip yang handal, terjaminnya keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan kesadaran semua elemen birokrasi Pemerintah Kabupaten Gumas,” ucapnya.

Dirinya menambahkan, Dalam kegiatan ini juga akan dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Gerakan Sadar Tertib Arsip Kabupaten Gumas sebagai bentuk keseriusan dan kesepakatan seluruh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gumas melakukan penanganan, penataan, pemeliharaan dan penyusutan terhadap arsip yang telah tercipta sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Lalu, ke depannya mempersiapkan Sumber Daya Kearsipan yang profesional dan berintegritas dalam menjalankan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yaitu salah satunya aplikasi persuratan secara online melalui Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) pada Tahun 2023.

“Saya mengharapkan nilai hasil audit eksternal/pengawasan kearsipan Kabupaten Gumas ditingkat provinsi maupun tingkat pusat bisa ditingkatkan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gumas mengatakan, Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong kesadaran bagi seluruh elemen perangkat daerah dalam meningkatkan pengelolaan arsipnya masing-masing dalam proses penyelenggaraan kearsipan birokrasi pemerintah yang baik, efektif, transparan dan akuntabel.

“Untuk menjamin terciptanya dan ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang handal, terjaminnya keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset nasional serta meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan,” tandasnya.

Pewarta : Dede Setiawan
Pimred : Emelia Marsinta