Hamauh Fm – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan di kegiatan rapat koordinasi dan pengendalian (Rakordal) dan evaluasi realisasi pelaksanaan APBD pemerintahan Kabupaten Gumas triwulan III tahun anggaran 2022 yang dilaksanakan di aula Bappedalitbang, Kamis (06/10/2022).

“Untuk menjadi perhatian kita bersama Pada tanggal 5 September 2022, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022,” ucap Jaya melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten II Richard.

Dirinya menambahkan sesuai dengan amanat tersebut, Kabupaten Gumas wajib mengalokasikan 2% dari jumlah Dana Transfer Umum untuk Perlindungan Sosial dampak Inflasi dari bulan Oktober hingga Desember Tahun Anggaran 2022.

Kebijakan tersebut merupakan payung hukum bagi Daerah dalam mengendalikan inflasi yang berdampak kepada tingkat daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat perekonomian yang masih dibayangi dengan ketidakpastian global.

Lalu, Sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo, sebagai respon penyesuaian harga BBM pada awal September ini, pemerintah telah memberikan tiga jenis tambahan bantalan sosial yaitu Bantuan Langsung Tunai, Bantuan Subsidi Upah, dan penggunaan 2% DTU, dimana pasca kenaikan harga BBM, sejumlah komoditas pangan maupun transportasi mengalami pergerakan peningkatan harga.

“Kondisi tersebut sangat berkorelasi dengan apa yang telah kita laksanakan hingga 30 September dan 3 Bulan berikutnya di Tahun Anggaran 2022,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, sejauh ini pelaksanaan pembangunan masih bergerak lamban, bahkan bila dibandingkan dengan realisasi Triwulan III Tahun 2021, maka tidak ada perbaikan yang signifikan, di mana realisasi Pendapatan kita menurun (71,82% Tahun 2021), namun realisasi Belanja kita meningkat (52,24% Tahun 2021), tapi tetap saja kita tidak dapat mencapai target realisasi Triwulan III sebanyak 85%.

Kemudian, Kepada Kepala Perangkat Daerah, harus dapat optimalisasi waktu yang ada, harga satuan harga sangatlah dinamis, jangan menunda pelaksanaan karena dapat mempengaruhi dari penganggaran dan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Lanjutnya, Kepada Camat dibantu oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, agar dapat melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan Dana Desa perihal penggunaan minimal 40% Bantuan Langsung Tunai, minimal 20% untuk ketahanan Pangan, dan minimal 8% penanganan Covid-19.

“Hasil rekomendasi dari evaluasi Triwulan III ini, mari kita tindaklanjuti demi perbaikan dan optimalisasi penyerapan anggaran Tahun 2022, jangan jadikan hanya suatu seremonial belaka, namun menjadi suatu Aksi pada Perangkat Daerah masing-masing,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Bappedalitbang Kabupaten Gumas Yantrio Aulia mengatakan, tujuan dilaksanakannya rapat ini yaitu Untuk mengevaluasi pencapaian pelaksanaan rencana pembangunan berupa realisasi / informasi pembangunan baik keuangan maupun fisik yang didanai dari APBD dan APBN yang dilaksanakan oleh masing-masing Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Gumas.

“Menginventarisir permasalahan dan kendala yang dihadapi selama pelaksanaan pembangunan di Triwulan III Tahun 2022 serta tindak lanjut yang diperlukan kedepannya, dan Mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan baik program dan kegiatan dari dana APBD maupun APBN sesuai sasaran dan target kegiatan yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Pewarta : Dede Setiawan
Pimred : Emelia Marsinta