Hamauh Fm – Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar sosialisasi penataan daerah Pemilihan dan alokasi Kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024, Senin (28/11/2022).
Komisioner KPU Kabupaten Gumas Divisi Teknis, Anlekar Sigap mengatakan, tujuan dilaksanakan kegiatan semuanya untuk melihat penataan pelaksana pemilihan umum tahun 2024 mendatang.
“Adanya kegiatan ini, biar pihak-pihak luar maupun pihak yang terkait untuk mengetahui perubahan-perubahan atau penyusunan penataan daerah pemilihan yang ada di wilayah kabupaten Gunung Mas,” ucapnya.
Dirinya menambahkan, beberapa kegiatan KPU Gumas yang telah dilaksanakan, diantaranya penginputan data Partai Politik (Parpol), kemudian penataan dapil, dan juga telah melakukan verifikasi untuk data pemilu 2024.
“Di Kabupaten Gumas, ada beberapa sedikit perubahan. Namun dapil nya tetap, cuman ada perubahan terkait dengan kursinya, namun jumlah kuota untuk kursi di DPRD tetap sama yaitu 25 kursi,” ujarnya.
Pada kesempatan itu juga ia mengungkapkan beberapa kegiatan KPU Gunung Mas yang telah dilaksanakan, diantaranya penerimaan data agregat kependudukan per kecamatan, memeriksa dan menyinkronkan data kependudukan dan data wilayah administrasi pemerintahan dengan peta wilayah administrasi pemerintahan.
Kemudian, penyusunan dan penetapan jumlah kursi anggota DPRD berdasarkan data kependudukan berupa data agregat kependudukan per kecamatan dan data wilayah administrasi pemerintahan, penyusunan dan penetapan rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD yang akan diumumkan oleh KPU kabupaten/kota.
“Di Kabupaten Gumas, ada beberapa sedikit perubahan. Namun dapil nya tetap, cuman ada perubahan terkait dengan kursinya, namun jumlah kuota untuk kursi di DPRD tetap sama yaitu 25 kursi,” tuturnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Gumas melakukan Rapar dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten Gumas terkait dengan data penduduk tiap masing-masing dapil yang ada di wilayah setempat.
Jumlah data penduduk Gunung Mas periode satu di dapil satu yang meliputi, Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun sebesar 49.998 jiwa, sedangkan di dapil dua yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya, 42.383 jiwa dan untuk Dapil tiga meliputi Kecamatan Damang Batu, Kahayan Hulu Utara (Kahut) Miri Manasa dan Tewah ada sekitar 38.519 jiwa penduduk.
Jika dibandingkan data jumlah penduduk Kabupaten Gumas yang dipakai untuk Pemilu pada tahun 2019 lalu, jumlah penduduk di dapil satu mengalami peningkatan dari 47.233 jiwa menjadi 49.998 jiwa dan ada kenaikan 2.765 jiwa.
Sebaran lainnya di dapil dua dari 47.436 jiwa menjadi 42.383 jiwa, yang artinya ada penurunan 5.053 jiwa. Kemudian di dapil tiga dari 42.993 jiwa menjadi 38.519 jiwa alami penurunan 4.474 jiwa.
Dengan adanya perubahan jumlah kursi di dapil tersebut. Maka alokasi dapil satu memiliki Sepuluh kursi, dapil dua, delapan kursi dan dapil tiga, tujuh kursi.
“Dimana sebelumnya alokasi kursi DPRD Gumas per dapil ialah, dapil satu ada delapan kursi, dapil tiga, sembilan kursi, dan dapil tiga ada delapan kursi,” tandasnya.
Pewarta : Dede Setiawan
Pimred : Emelia Marsinta