Hamauh Fm – Untuk menekan angka penyalahgunaan dan penyebaran narkotika, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) terus gencar mengadakan sosialisasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

“Kecenderungan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Gumas tiap tahunnya terus mengalami peningkatan, hal ini mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas melakukan berbagai upaya antara lain melakukan usaha preventif atau pencegahan,” ucap Bupati Gumas Jaya Samaya Monong saat membuka Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (p4gn-pn) bagi camat, lurah dan kepala desa, di GPU Damang Batu, Kamis (17/11/2022).

Dirinya menambahkan, penanggulangan bahaya penyalahgunaan narkoba tidak saja membutuhkan komitmen dan kesanggupan semua pihak, tetapi juga aksi nyata semua jajaran pemerintah, aparat penegak hukum, sektor pendidikan maupun pihak legislatif baik pusat maupun daerah serta partisipasi aktif seluruh masyarakat dan tingkatkan kerjasama dan keterpaduan dalam p4gn-pn dalam perang melawan narkoba.

Dirinya mengajak, sosialisasi p4gn-pn seluruh peserta mendukung visi untuk kabupaten gunung mas “terwujudnya kabupaten gunung mas yang bermartabat, maju, berdaya saing, sejahtera, dan mandiri (Berjuang Bersama) selamatkan masyarakat Gumas untuk bebas dari penyalahgunaan narkoba dan berprestasi tanpa narkoba.

“Saya juga mengajak segenap perangkat daerah Kabupaten gumas untuk secara aktif melaksanakan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika (p4gn- pn) di seluruh wilayah Kabupaten Gumas,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gumas Sugiarto mengatakan ini merupakan upaya pemerintah Kabupaten Gumas untuk meningkatkan pemahaman tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika bagi masyarakat khususnya perangkat Daerah di Kabupaten Gumas.

Sugiarto menjelaskan, bentuk kegiatan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika tahun 2022 yaitu paparan materi dari narasumber diskusi interaktif/tanya jawab.

“Untuk peserta yang mengikuti sosialisasi ini terdiri dari camat, lurah dan kepala Desa se Kabupaten Gumas berjumlah 140 (seratus empat puluh) orang,” tandasnya.

Pewarta : Dede Setiawan
Pimred : Emelia Marsinta