Hamauh Fm – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) Bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gumas akan memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Hal itu disampaikan Bupati Gumas Jaya Samaya Monong melalui Asisten I Setda Gumas Lurand usai Rapat Koordinasi Persiapan Pemetaan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus, di Kuala Kurun, Jumat (11/11/2022).
“TPS khusus yang diperuntukkan bagi para pemilih yang alamatnya ataupun Alamat ktp-nya ini di luar Provinsi Kalimantan Tengah,” ucapnya.
Dirinya mengatakan, TPS khusus ini hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Nantinya lokasi TPS khusus tersebut akan di tempatkan wilayah yang sudah dipetakan berdasarkan jumlah pemilih.
Dirinya menjelaskan, adanya lokasi khusus ini terutama di perusahaan-perusahaan besar swasta yang ada di Kabupaten Gumas seperti perkebunan, kehutanan dan pertambangan.
“Kemungkinan besar potensi-potensi para pemilih khusus ini yang artinya tenaga kerja yang berasal dari luar Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Sementara itu Ketua KPU Gumas Stepenson mengatakan tujuan dibuatnya TPS khusus ini untuk mengakomodir masyarakat atau para pekerja karyawan perusahaan di Gumas.
Lalu, pihaknya ingin melindungi hak hak masyarakat ataupun karyawan yang alamat ktpnya diluar Kalimantan Tengah agar dapat menggunakan hak pilihnya.
Stepenson mengatakan, ada beberapa syarat karyawan perusahaan yang bisa dapat menggunakan hak suaranya yaitu, mereka terdaftar di sebagai pemilih di daerah asal.
“yang kedua mereka tidak kembali atau tidak pulang ke alamat asal atau tempat asal pada hari pencoblosan,” tandasnya.
Pewarta : Dede Setiawan
Pimred : Emelia Marsinta