Hamauh Fm – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Bidang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menggelar sosialisasi Clearing House dan optimalisasi penerapan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) di pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintahan Kabupaten Gumas, di Aula lantai satu kantor bupati setempat, Rabu (07/12/2022).
Bupati Gumas Jaya Samaya Monong dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten II Richard mengatakan perwujudan transformasi pengadaan sebagaimana dimaksud di atas, salah satu cara yang diharapkan berkesesuaian adalah dengan penyelenggaraan Clearing House, guna meningkatkan kemandirian pada Pemerintah Daerah terhadap penyelesaian permasalahan PBJ yang dihadapi.
“Kegiatan sosialisasi clearing house ini menjadi salah satu tindak lanjut usai dibentuknya tim clearing House Kabupaten Gumas, melalui Keputusan Bupati Gumas Nomor 165 tahun 2022,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan, Tim Layanan Clearing House dipimpin oleh Inspektur Kabupaten Gunung Mas, dan beranggotakan unsur aparat penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan), Bagian Hukum, UKPBJ, dan ahli.
Melalui adanya penyelenggaraan Clearing House dirinya berharap dapat Mempercepat pengambilan keputusan dalam menyelesaikan permasalahan Pengadaan Barang/Jasa secara komprehensif, efektif, dan akuntabel.
Kemudian, Meningkatkan kapabilitas dan kemandirian Pemda Gumas dalam penyelesaian permasalahan/tantangan Pengadaan Barang/Jasa,
Lalu, mengurangi risiko terjadinya sanggah/sanggah banding, pengaduan, sengketa, dan/atau permasalahan hukum dalam Pengadaan Barang/Jasa, meningkatkan dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses Pengadaan Barang/Jasa.
“Kedepannya, dalam pelaksanaan Clearing House yang memerlukan pembahasan dengan berbagai pihak, kegiatan perlu diorganisasikan dengan baik sehingga lebih fokus, efektif, dan paripurna,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Gumas Aryantoni mengatakan, clearing house yaitu bagaimana penyelesaian pemberian syarat, kemudian penyelesaian sanggah ataupun hal-hal lain yang berkaitan dengan barang dan asa diselesaikan secara forum clearing house.
“Kalau ada permasalahan, keluhan yang memerlukan penyelesaian yang efektif dan cepat terkait pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa, harapannya dengan adanya tim clearing house ini masalah tersebut bisa segera ditanggapi,” tuturnya.
Sedangkan terkait P3DN, Aryantoni menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan terkait bagaimana penerapan P3DN ini diterapkan di Kabupaten Gumas.
Peserta sosialisasi ini kata Aryantoni yakni dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, pejabat pembuat komitmen yang mewakili kepala daerah. Sedangkan narasumbernya yakni dari pihak Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah LKPP dan Kejaksaan Negeri Gumas.
Pewarta : Dede Setiawan
Pimred : Emelia Marsinta